JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Kamis, 18 Mei 2017

MENGHITUNG PAJAK IMPORT



Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.
Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
-                    Door to door
-                    Port to port
-                    Cost and Freight
-                    Cost Insurance and Freight
-                    Freight on Board
-                    Dan lain lain
Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).

FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel).  CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. 

Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.
Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
Tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.

Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.

Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1.  Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.  Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.  Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.  Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.

Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

Harga Barang :                                                $21.500
Ongkos Kirim+Insurance :
Angkutan di darat dikurangi penanganan       $  798
Angkutan Samudra                                         $2633
Asuransi resiko dagang                                   $  105
Asuransi laut – total barang                            $  167,15   +
                                                    Hasil            $ 3703,15   +
Total belanja :                                                  $25203,15
Nilai kena pajak :                                             $       50      -
CIF                                                                   $25153,15
Bea masuk= 10% x $25153,15               = $ 2515,315
PPN = 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348  +
Total pajak                                                  $ 7357,2963



Mr IRFAN ST
Executive import
Hp/Wa. 081311353634
 
 PT.G
olden Indah Pratama Cargo

INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDER 
Jln. Raya Otista No.141 Jakarta Timur
Tlp.Kantor       : 021-8510691

WE OFFERING TRANSPORTION SPECIALITY SERVICE:
CUSTOMS CLEARANCE, UNDERNAME, GENERAL TRADIN
G, Distributor, SUPPLIER, DOMESTIC,
EMKL-INTERNATIONAL SEA & AIR  FREIGHT FORWARDING ETC.

PENGERTIAN HS CODE DALAM IMPORT





      WEBSITE  :   http://eservice.insw.go.id/


Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Mauk Indonesia (BTBMI).
Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa, namun sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.
Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:
  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:
Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang diambil dari BTBMI (10 digit)
01  01  11  xx  xx
__ Bab (Chapter) 1
_____ Pos (Heading) 01. 01
________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)

  • Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
  • Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01
  • Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
  • Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
  • Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya

HS mempunyai enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS atau contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sendiri sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit

Minggu, 05 Februari 2017

COMPANY PROFIL


PT.GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
Tujuan kami adalah untuk menawarkan pelanggan kepuasan dan kepercayaan pada saat mereka melakukan pengiriman udara bersama kami, Jaringan bisnis memungkinkan kami untuk menyediakan tabungan kepada pelanggan kami. Jaringan kami di seluruh dunia memberikan bantuan profesional dari titik asal ke titik pengiriman, sesuai dengan harapan pelanggan kami, Kami telah fokus pada pengembangan jaringan global terpadu angkutan untuk setiap bagian dari dunia, lebih cepat dan lebih aman dibandingkan dengan perusahaan lain.
Melalui jaringan ini, kami menawarkan pelanggan efisiensi biaya, metode transportasi canggih, tenaga kerja lokal yang profesional dan ketersediaan dari perusahaan kami sebagai berikut :
Air Freight
Under Name Export Import (Perusahaan)
Customs Clearance Export Import (Resmi)
Customs Clearance All-In Export Import (Borongan)
Customs Clearance Door To Door Export Import
Domestics Lokal Dan Inter Lokal
Adapun Operasional perusahaan kami Import customs clearance service :
– Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
– Di Bandara Soekarno – Hatta
– Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
– Di Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Service lain, diperkuat dengan MOU Bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.
Upaya ini telah memberikan perusahaan kami kepercayaan luar biasa dari pelanggan dan jauh lebih baik dari ratusan perusahaan, kita memperlakukan setiap pengiriman pelanggan kami secara individual dan menjamin pelanggan kami informasi yang lengkap dan perawatan profesional mengingat setiap pengiriman adalah prioritas. Konsep ini membantu kita mempercepat pengiriman pelanggan kami sesuai jadwal, Jaringan luas profesional yang berpengalaman yang menyediakan koneksi global yang fleksibel. Hal ini memungkinkan kita untuk merespon secara khusus persyaratan pengiriman pelanggan kami.
Golden cargo your import solution….

MR.IRFAN
HP/WA 081311353634
jasaimport.jkt@gmail.com / importexportindonesia@gmail.com

JASA REDRESS BARANG IMPORT DI BANDARA SOEKARNO HATTA


Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :
§  terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
§  terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
§  terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
§  diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
§  terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes
Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan  karena Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut. Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1
Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak dapat dilakukan  karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak
Berikut kami sertakan jenis-jenis perbaikan data BC 1.1 dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonannya.
No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Inward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Delivery Order/sales contract
5.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum. (dari consignee awal)
6.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan akan membebaskan tuntutan hukum dan akan bertanggungjawab penuh atas redress tersebut. (dari consignee baru)
7.      Surat tugas dari atasan dan foto copy identits dari pihak yang di BAW (jika BAW diperlukan)
8.      Print out komunikasi e-mail dari semua pihak yang terkait atas shipment barang impor tersebut.
9.      Surat pernyataan (bila diperlukan) tentang terjadinya kesalahan dari pihak yang melakukannya.
10. Statement letter dari pihak shipper
11. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
12. Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
2
Alamat  consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes )
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
5.      Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
4
Shipper, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.       House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Form D/E/LS
8
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Semua House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors, sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat Pemberitahuan Selisih Bongkar (NOREC)
5.      Copy Invoice/Packing List
6.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
9
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan


No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Outward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama, alamat shipper, consignee dan/atau notify party, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
5.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka disarankan untuk notul di sie. Ekspor terlebih dahulu.
2
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifest)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat pernyataan diatas materai dari pelayaran bahwa kontainer benar-benar termuat di kapal dan dibawa ke negara tujuan.
5.      Surat pernyataan dari eksportir bahwa barang tersebut sudah di ekspor.
6.      Copy Invoice/Packing List
7.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
8.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka dianjurkan notul di sie. Ekspor dahulu
9.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
3
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait tentang alasan.
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan. Bahwa pemindahan kelompok pos tidak bisa dilakukan apabila sudah disending PIB-nya (belum tertutup pos-nya).

KONTAK KAMI
PT. GOLDEN INDAH  PRATAMA
                  MR.IRFAN
                   Import Dept.

Hp/Wa     : 081311353634
TELP      : (021) 8510702
 Fax        : (62 21) 8510691
E-mail     : jasaimport.jkt@gmail.com
Office     : Jl. Raya Otista No.141 Jakarta Timur Jakarta Indonesia

JASA REDRESS BARANG IMPORT DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK


Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :
§  terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
§  terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
§  terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
§  diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
§  terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes
Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan  karena Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut. Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1
Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak dapat dilakukan  karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak
Berikut kami sertakan jenis-jenis perbaikan data BC 1.1 dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonannya.
No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Inward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Delivery Order/sales contract
5.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum. (dari consignee awal)
6.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan akan membebaskan tuntutan hukum dan akan bertanggungjawab penuh atas redress tersebut. (dari consignee baru)
7.      Surat tugas dari atasan dan foto copy identits dari pihak yang di BAW (jika BAW diperlukan)
8.      Print out komunikasi e-mail dari semua pihak yang terkait atas shipment barang impor tersebut.
9.      Surat pernyataan (bila diperlukan) tentang terjadinya kesalahan dari pihak yang melakukannya.
10. Statement letter dari pihak shipper
11. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
12. Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
2
Alamat  consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes )
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
5.      Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
4
Shipper, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.       House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Form D/E/LS
8
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Semua House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors, sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat Pemberitahuan Selisih Bongkar (NOREC)
5.      Copy Invoice/Packing List
6.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
9
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan


No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Outward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama, alamat shipper, consignee dan/atau notify party, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
5.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka disarankan untuk notul di sie. Ekspor terlebih dahulu.
2
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifest)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat pernyataan diatas materai dari pelayaran bahwa kontainer benar-benar termuat di kapal dan dibawa ke negara tujuan.
5.      Surat pernyataan dari eksportir bahwa barang tersebut sudah di ekspor.
6.      Copy Invoice/Packing List
7.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
8.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka dianjurkan notul di sie. Ekspor dahulu
9.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
3
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait tentang alasan.
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan. Bahwa pemindahan kelompok pos tidak bisa dilakukan apabila sudah disending PIB-nya (belum tertutup pos-nya).

KONTAK KAMI
PT. GOLDEN INDAH  PRATAMA
                  MR.IRFAN
                   Import Dept.

Hp/Wa     : 081311353634
TELP      : (021) 8510702
 Fax        : (62 21) 8510691
E-mail     : jasaimport.jkt@gmail.com
Office     : Jl. Raya Otista No.141 Jakarta Timur Jakarta Indonesia