JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Minggu, 05 Februari 2017

COMPANY PROFIL


PT.GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
Tujuan kami adalah untuk menawarkan pelanggan kepuasan dan kepercayaan pada saat mereka melakukan pengiriman udara bersama kami, Jaringan bisnis memungkinkan kami untuk menyediakan tabungan kepada pelanggan kami. Jaringan kami di seluruh dunia memberikan bantuan profesional dari titik asal ke titik pengiriman, sesuai dengan harapan pelanggan kami, Kami telah fokus pada pengembangan jaringan global terpadu angkutan untuk setiap bagian dari dunia, lebih cepat dan lebih aman dibandingkan dengan perusahaan lain.
Melalui jaringan ini, kami menawarkan pelanggan efisiensi biaya, metode transportasi canggih, tenaga kerja lokal yang profesional dan ketersediaan dari perusahaan kami sebagai berikut :
Air Freight
Under Name Export Import (Perusahaan)
Customs Clearance Export Import (Resmi)
Customs Clearance All-In Export Import (Borongan)
Customs Clearance Door To Door Export Import
Domestics Lokal Dan Inter Lokal
Adapun Operasional perusahaan kami Import customs clearance service :
– Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
– Di Bandara Soekarno – Hatta
– Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
– Di Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Service lain, diperkuat dengan MOU Bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.
Upaya ini telah memberikan perusahaan kami kepercayaan luar biasa dari pelanggan dan jauh lebih baik dari ratusan perusahaan, kita memperlakukan setiap pengiriman pelanggan kami secara individual dan menjamin pelanggan kami informasi yang lengkap dan perawatan profesional mengingat setiap pengiriman adalah prioritas. Konsep ini membantu kita mempercepat pengiriman pelanggan kami sesuai jadwal, Jaringan luas profesional yang berpengalaman yang menyediakan koneksi global yang fleksibel. Hal ini memungkinkan kita untuk merespon secara khusus persyaratan pengiriman pelanggan kami.
Golden cargo your import solution….

MR.IRFAN
HP/WA 081311353634
jasaimport.jkt@gmail.com / importexportindonesia@gmail.com

JASA REDRESS BARANG IMPORT DI BANDARA SOEKARNO HATTA


Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :
§  terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
§  terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
§  terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
§  diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
§  terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes
Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan  karena Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut. Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1
Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak dapat dilakukan  karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak
Berikut kami sertakan jenis-jenis perbaikan data BC 1.1 dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonannya.
No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Inward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Delivery Order/sales contract
5.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum. (dari consignee awal)
6.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan akan membebaskan tuntutan hukum dan akan bertanggungjawab penuh atas redress tersebut. (dari consignee baru)
7.      Surat tugas dari atasan dan foto copy identits dari pihak yang di BAW (jika BAW diperlukan)
8.      Print out komunikasi e-mail dari semua pihak yang terkait atas shipment barang impor tersebut.
9.      Surat pernyataan (bila diperlukan) tentang terjadinya kesalahan dari pihak yang melakukannya.
10. Statement letter dari pihak shipper
11. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
12. Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
2
Alamat  consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes )
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
5.      Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
4
Shipper, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.       House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Form D/E/LS
8
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Semua House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors, sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat Pemberitahuan Selisih Bongkar (NOREC)
5.      Copy Invoice/Packing List
6.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
9
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan


No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Outward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama, alamat shipper, consignee dan/atau notify party, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
5.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka disarankan untuk notul di sie. Ekspor terlebih dahulu.
2
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifest)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat pernyataan diatas materai dari pelayaran bahwa kontainer benar-benar termuat di kapal dan dibawa ke negara tujuan.
5.      Surat pernyataan dari eksportir bahwa barang tersebut sudah di ekspor.
6.      Copy Invoice/Packing List
7.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
8.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka dianjurkan notul di sie. Ekspor dahulu
9.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
3
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait tentang alasan.
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan. Bahwa pemindahan kelompok pos tidak bisa dilakukan apabila sudah disending PIB-nya (belum tertutup pos-nya).

KONTAK KAMI
PT. GOLDEN INDAH  PRATAMA
                  MR.IRFAN
                   Import Dept.

Hp/Wa     : 081311353634
TELP      : (021) 8510702
 Fax        : (62 21) 8510691
E-mail     : jasaimport.jkt@gmail.com
Office     : Jl. Raya Otista No.141 Jakarta Timur Jakarta Indonesia

JASA REDRESS BARANG IMPORT DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK


Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :
§  terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
§  terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
§  terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
§  diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
§  terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes
Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan  karena Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut. Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1
Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak dapat dilakukan  karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak
Berikut kami sertakan jenis-jenis perbaikan data BC 1.1 dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonannya.
No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Inward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Delivery Order/sales contract
5.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum. (dari consignee awal)
6.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan akan membebaskan tuntutan hukum dan akan bertanggungjawab penuh atas redress tersebut. (dari consignee baru)
7.      Surat tugas dari atasan dan foto copy identits dari pihak yang di BAW (jika BAW diperlukan)
8.      Print out komunikasi e-mail dari semua pihak yang terkait atas shipment barang impor tersebut.
9.      Surat pernyataan (bila diperlukan) tentang terjadinya kesalahan dari pihak yang melakukannya.
10. Statement letter dari pihak shipper
11. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
12. Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
2
Alamat  consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes )
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
5.      Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
4
Shipper, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.       House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Form D/E/LS
8
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Semua House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors, sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat Pemberitahuan Selisih Bongkar (NOREC)
5.      Copy Invoice/Packing List
6.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
9
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan


No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Outward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama, alamat shipper, consignee dan/atau notify party, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
5.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka disarankan untuk notul di sie. Ekspor terlebih dahulu.
2
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifest)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat pernyataan diatas materai dari pelayaran bahwa kontainer benar-benar termuat di kapal dan dibawa ke negara tujuan.
5.      Surat pernyataan dari eksportir bahwa barang tersebut sudah di ekspor.
6.      Copy Invoice/Packing List
7.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
8.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka dianjurkan notul di sie. Ekspor dahulu
9.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
3
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait tentang alasan.
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan. Bahwa pemindahan kelompok pos tidak bisa dilakukan apabila sudah disending PIB-nya (belum tertutup pos-nya).

KONTAK KAMI
PT. GOLDEN INDAH  PRATAMA
                  MR.IRFAN
                   Import Dept.

Hp/Wa     : 081311353634
TELP      : (021) 8510702
 Fax        : (62 21) 8510691
E-mail     : jasaimport.jkt@gmail.com
Office     : Jl. Raya Otista No.141 Jakarta Timur Jakarta Indonesia